Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Pandangan Hidup
1.
Pancasila
sebagai Dasar Negara
Semua negara di dunia haruslah memiliki dasar atau fondasi negara. Fondasi tersebut berupa ciri, cita-cita, acuan, dan tujuan yang akan dicapai suatu negara yang tentunya berbeda dari negara lain. Para pendiri negara Republik Indonesia sudah dengan jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar tersebut dijadikan tujuan, cita-cita, dan acuan yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.
Pada tanggal 1 Juni
1945, Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara
apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka. Pertanyaan dan pemikiran
Soekarno tergambar dalam kutipan Pidato Ir. Soekarno seperti berikut ini.
”Saja mengerti
apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka Tuan ketua minta dasar, minta
philosophi grondslag, atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang
muluk-muluk, Paduka tuan Ketua jang mulia meminta suatu ”weltanschauung” di
atas mana kita mendirikan Negara Indonesia itu… Apakah ”weltanschauung” kita,
djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.
Pertanyaan dan pemikiran
para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil
dijawab oleh para pendiri negara dalam Sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan
dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag)
dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai
dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian Pancasila
sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”...maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada...” Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara,
lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap
sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun
1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam
Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peneguhan
Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat
dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya
Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam kategori Ketetapan MPR
yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat
einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dari pernyataan di atas,
dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah
negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
2.
Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup
Kita semua pastilah
memiliki cita-cita yang ingin diwujudkan. Bagi sebuah organisasi seperti
sekolah, cita-cita tersebut disebut visi dan misi. Visi dan misi sekolah
merupakan cita dan tujuan yang ingin dicapai oleh seluruh warga sekolah, yaitu
kepala sekolah, guru, siswa, dan tenaga kependidikan. Selanjutnya, catat dan
kaji dalam kelompokmu bagaimana visi dan misi sekolahmu! Apakah menurut kalian
visi dan misi tersebut dapat dilaksanakan? Bagaimana peran siswa untuk
menyukseskan tercapainya visi dan misi tersebut?
Tugas tersebut
menggambarkan bagaimana sebuah sekolah/organisasi memiliki visi atau cita-cita
yang ingin dicapai oleh sekolah. Visi merupakan pandangan ke depan dan tujuan
bersama yang ingin dicapai oleh sekolah. Begitupun dalam bernegara sebuah
negara pastilah memiliki dasar dan pedoman dalam kehidupan bernegara dan
memiliki cita-cita yang ingin diwujudkan dalam bernegara. Negara dapat
diibaratkan seperti sebuah bangunan, tempat bernaung para penghuninya, yaitu
rakyat. Agar bangunan itu kuat dan kukuh, tentunya bangunan harus mempunyai
dasar bangunan yang kuat dan kukuh pula.
Demikian juga dengan
negara, agar kuat dan kukuh negara tersebut harus mempunyai dasar negara yang
kuat. Dasar Negara merupakan landasan dan fondasi negara. Dasar negara juga
adalah citacita. Dasar negara dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah
penyelenggaraan pemerintahan negara. Para pendiri negara Indonesia sudah
mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan
negara. Oleh karena itu, dasar negara biasanya juga disebut dengan ”ideologi
negara”. Dilihat dari asal mula kata, ideologi berasal kata idea, yang artinya
ide, konsep atau gagasan, cita-cita dan logos yang artinya pengetahuan. Secara
harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan, gagasan
atau cita-cita. Dalam pandangan yang lebih luas, ideologi adalah cita-cita,
keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan
pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa
tersebut. Dengan dimilikinya suatu pandangan hidup yang jelas, kuat, dan kukuh,
suatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan persoalan di
berbagai bidang kehidupan yang timbul dalam aktivitas masyarakat. Dalam
pandangan hidup, terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih
dan dicapai sesuai dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan dalam
berbangsa dan bernegara.
Artinya, suatu bangsa
tidak dapat langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya. Pancasila sebagai
pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup,
pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai
pengertian pandangan hidup, tetapi pada dasarnya semua memiliki makna yang
sama. Lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan
sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia. Sikap maupun
perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur
Pancasila.
Pandangan hidup bagi
suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan dan
kelestarian bangsa. Hal ini disadari oleh pendiri negara seperti dapat kita
buktikan dari pidato Mohammad Yamin dalam Sidang BPUPKI pertama. Dalam Sidang BPUPKI,
Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 menyatakan:
”...rakyat Indonesia
mesti mendapat dasar negara jang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia;
orang timur pulang pulang kebudajaan timur”. ”...kita tidak berniat lalu akan
meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk
jang beradab dan kebudajaan kita beribu-ribu tahun umurnya”.
3.
Arti Penting Pancasila
sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Bagi bangsa Indonesia,
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk
mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara, berarti
Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai
pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia
memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam
peraturan perundangundangan. Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan
secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan
saling ber kaitan. Dalam pelaksanaannya, sila kesatu Pancasila melandasi sila
kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi
sila ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua
serta melandasi sila keempat dan kelima, dan seterusnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha
Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham
ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Jimly
Asshiddiqie dalam bukunya berjudul Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara (2012 : 122) menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di
antara sesama manusia sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat
tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil.
Dengan demikian,
kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara
bangsa-bangsa. Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan
segenap bangsa Indonesia untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa. Perbedaan-perbedaan di antara sesama warga negara Indonesia tidak perlu
diseragamkan, melainkan dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri
dan dipersatukan dalam wadah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Oleh karena itu,
dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan mengenai
asal-usul (etnisitas), anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial
seseorang. Semua orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara.
Setiap warga negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam
negara Indonesia, di mana kedaulatannya diwujudkan melalui mekanisme atau dasar
bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang
Maha Esa, setiap manusia Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia
diakui sebagai insan beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham
Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang
menjiwai keseluruhan sila sila dalam Pancasila.
Assalamu'alaikum pak.
BalasHapuswalaikumslam, selamt belajar materi pertemuan kali ini
HapusNama=Viar qyrani azwa gustiawan
BalasHapusKelas=viii a
Wa'alaikumussalam nggih pak, viar qyrani azwa gustiawan kelas 8 A
BalasHapusMiftahul jannah
BalasHapus8D