Postingan

Lembaga-lembaga Negara

  Pelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah rakyat dan lembagalembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga-lembaga tersebut, yaitu:   a.        Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dalam Pasal 2 dan 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keanggotaan MPR terdiri atas: a)       seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat; b)       seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah.   Anggota DPR dan DPD, dipilih oleh rakyat melalui Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun. Dalam menjalankan tugasnya MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak (voting).           ...

Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

  Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia   Dalam pelaksanaannya, negara yang menganut sistem kedaulatan rakyat, menganut system pemerintahan yang bermacam-macam. Di Indonesia, system pemerintahan mengalami berbagai perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan.   a.       Sistem Parlementer Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, system parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Kelebihan sistem ini disbanding dengan sistem presidensial adalah kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah sering mengarah ke pemerintahan yang k...

Menampilkan Sikap Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

A.  Kepatuhan Peraturan Perundang-Undangan   Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator berikut:   a.       Pengetahuan Hukum Pengetahuan hukum meliputi pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan. Selain itu, juga pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian.   b.       Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.   c.        Sikap terhadap Norma-Norma Hukum Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum berupa ni...

Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945   1.       Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia   a.       Demokrasi Parlementer 1945 – 1959 Pada periode ini, terutama pada kurun waktu tahun 1945 sampai tahun 1949, menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demokrasi yang harus dilaksanakan adalah demokrasi Indonesia dengan kabinet presidensial. Namun, dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, berubah menjadi demokrasi parlementer. Begitu pula pada kurun pemberlakuan UUD RIS 1949. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi parlementer (sistem demokrasi liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri, sedangkan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno menyatakan kembali kepad...