Lembaga-lembaga Negara
Pelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah rakyat dan lembagalembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga-lembaga tersebut, yaitu: a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dalam Pasal 2 dan 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keanggotaan MPR terdiri atas: a) seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat; b) seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPR dan DPD, dipilih oleh rakyat melalui Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun. Dalam menjalankan tugasnya MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak (voting). ...