Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional’
Kedudukan dan Fungsi UUD Negara
Republik Indonesia Tahun
1945 dan Peraturan
Perundang-Undangan dalam Sistem
Hukum Nasional’
A.
Menurut pendapat Bryce seperti dikutip (artonang.blogspot.com),
hal-hal yang menjadi alasan sehingga suatu negara memiliki UUD sebagai berikut:
1. adanya
kehendak para warga negara yang bersangkutan agar terjamin hakhaknya, dan
bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,
2. adanya
kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat
pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya,
3. adanya
kehendak para pembentuk negara baru tersebut agar terdapat kepastian tentang
cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,
4. adanya
kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin
kerja sama.
B.
sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tergambar seperti berikut
ini.
a) Pembukaan
Pembukaan:
Terdiri dari atas 4 Alinea
b) Pasal-Pasal:
•
Sebelum diubah 16 bab, setelah diubah menjadi 21 bab.
•
Sebelum diubah terdiri dari atas 37 pasal, setelah diubah menjadi 73 pasal.
•
Sebelum diubah terdiri dari atas 49 ayat, setelah diubah menjadi170 ayat.
• Sebelum diubah terdiri
dari atas 4 pasal Aturan Peralihan, setelah diubah menjadi 3 pasal Aturan
Peralihan.
• 2 ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 2
pasal aturan tambahan.
C. Sifat
dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sifat
Konstitusi dikelompokkan di antaranya konstitusi tertulis, konstitusi tidak
tertulis serta konstitusi fleksibel – rigid. Suatu konstitusi disebut
tertulis apabila konstitusi itu tertulis dalam satu naskah yang telah
diratifikasi oleh lembaga legislatif. KonstitusI tidak tertulis, yaitu
konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah. Misalnya, di Inggris
konstitusinya dikatakan tidak tertulis karena tidak ditulis dalam satu naskah, tetapi
terdapat dalam beberapa undang-undang, seperti Magna Charta dan Bill of Rights.
Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat
ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sebagai berikut.
a) Dilihat dari cara
mengubah Undang-Undang Dasar Suatu UUD dikatakan fleksibel (luwes) jika cara
mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi
jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dapat
dikatakan rigid.
b) Mudah tidaknya
mengikuti perkembangan zaman Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi
tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi
dikatakan rigid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
D. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut.
• Tertulis, rumusannya
jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara
negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
• Singkat dan supel,
memuat aturan-aturan, yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus
dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi
manusia.
• Memuat norma-norma,
aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
secara konstitusional.
• Merupakan peraturan
hukum positif yang tertinggi; juga sebagai alat control terhadap peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
1945
memiliki fungsi sebagai berikut.
a)
Alat Kontrol
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai alat kontrol apakah aturan hukum
yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b)
Pengatur
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur
bagaimana
kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.
c)
Penentu
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berfungsi sebagai
Peraturan
Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional
Setiap
bangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang dinamakan
negara. Pola kehidupan kelompok dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah.
Naskah aturan hukum yang tertinggi dalam
kehidupan Negara Republik Indonesia dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundangan lainnya. Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di
Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak
boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Semua peraturan perundang- undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Viar qyrani azwa gustiawan kelas 8 A
BalasHapusFrisca fadila putri khasanah 8d
BalasHapus