Makna Dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Makna Dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 merupakan penjabaran dari proklamasi, yang mana Pembukaan UUD 1945 itu
sendiri dijabarkan kembali dalam batang tubuh UUD 1945.Pembukaan UUD 1945
mengandung pokok-pokok yang melandasi lahirnya hukum tertulis dan tidak
tertulis di Indonesia.
Pembukaan
Undang- Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental
mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap, maka secara hukum tidak dapat
diubah. Karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran negara
RI, sedangkan Batang Tubuh bisa diubah (diamandeman). kedudukan pembukaan uud
1945 adalah lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.
Dalam
sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 pada hakikatnya telah memenuhi syarat
sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Pokok kaidah negara yang
fundamental dapat di rinci sebagai berikut :
- Ditentukan oleh Pendiri Negara (PPKI) dan
terjelma dalam suatu pertanyaan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pendiri
Negara.
- Pernyataan Lahirnya sebagai
Bangsa yang mandiri
- Memuat Asas Rohani
(Pancasila), Asas Politik Negara (Republik berkedaulatan Rakyat), dan
Tujuan Negara (menjadi Negara Adil Makmur)
- Memuat Ketentuan yang
menetapkan adanya suatu UUD Negara
Makna Setiap Alenia Pembukaan
Pembukaan UUD 1945
Adapun
makna yang terkandung dalam setiap alenia pembukaan Pembukaan UUD 1945
adalah
sebagai berikut :
·
Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 berisi tentang:
Pernyataan
obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan semua bangsa
di dunia dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya.
Pernyataan
subyektif bangsa Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan.
·
Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945 berisi tentang:
Perjuangan
pergerakan bangsa Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan Momentum
yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
Kemerdekaan yang telah dicapai bukan merupakan tujuan akhir dari bangsa
Indonesia tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, adil dan makmur.
·
Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 berisi tentang:
Motivasi
spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan adalah berkat rahmat Allah yang Maha
Kuasa
Motivasi riil dan material bangsa Indonesia untuk menyatakan
kemerdekaannya
tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya
Pernyataan kembali atau pengukuhan proklamasi kemerdekaan
Indonesia
·
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 berisi tentang :
Tujuan
negara atau tujuan nasional.
Negara berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah Pancasila.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Semua
alinea Pembukaan UUD 1945 di atas, didasari oleh empat pokok pikiran,
yaitu sebagai berikut:
- Pokok Pikiran I menyatakan,
bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.Ini berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan
adanya (paham) negara persatuan, (integralistik atau kekeluargaan).Pokok
pikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
- Pokok Pikiran II menyatakan,
bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
- Pokok Pikiran III menyatakan,
bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan
danpermusyawaratan perwakilan.Di sini tampak bahwa pokok pikiran ini
identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
- Pokok Pikiran IV menyatakan,
bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
Frisca fadila putri khasanah 8d
BalasHapusVIAR QYRANI AZWA GUSTIAWAN kelas 8 A
BalasHapus