Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
A. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a.
Pokok pikiran pertama, negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok
pikiran persatuan). Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diterima aliran negara persatuan. Negara
yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh
wilayahnya.
Dengan demikian, negara mengatasi segala macam paham golongan dan paham individualistis.
Negara menurut pengertian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, menghendaki persatuan. Dengan kata lain, penyelenggara
negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas
kepentingan golongan atau individu.
b.
Pokok pikiran kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial). Pokok
pikiran ini, menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan suatu kausa-finalis
(sebab tujuan). Dengan demikian, penyelenggara negara dapat menentukan
jalan serta aturan yang harus dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar untuk
mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan. Pokok pikiran
kedua ini, hendak mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran
bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.
c.
Pokok pikiran ketiga, negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok
pikiran kedaulatan rakyat).
Pokok
pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk
dalam Undang-Undang Dasar, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu
mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu
persoalan. Pokok pikiran ketiga ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat,
yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara.
d.
Pokok pikiran keempat, negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha
Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan).
Pokok
pikiran ini mengandung makna bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi
yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara
budi pekerti yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran ketuhanan
mengandung pengertian takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian
yang adil dan beradab dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau
nilai kemanusian yang luhur.
Arti
Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
bahwa
pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Konsekuensi dari kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia,
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti ketetapan MPR,
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
B.
Sikap Positif terhadap
Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat aturan pokok yang diperlukan
bagi negara dan pemerintah, serta dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa.
Dasar falsafah bangsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan
tumbuh berabad-abad lamanya dalam kalbu, melalui sejarah bangsa Indonesia.
Mempertahankan
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun, yang
tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga
masyarakat, dan warga negara, wajib memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut
menjadi kenyataan.
Komentar
Posting Komentar