Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Negara
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum
negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat yaitu ”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, menegaskan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”.
Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kedaulatan rakyat kepada sistem
kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD tersebut dijadikan dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan
rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat
sendiri maupun kepada badan/lembaga negara.
Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik
Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), dinyatakan: ”Negara Indonesia adalah
negara hukum”. dan dalam pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kedua pasal ini, menegaskan
bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD, tidak
bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga
negara, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan paparan di atas, maka prinsip-prinsip kedaulatan
Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
- Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
- Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
- Negara
Indonesia adalah negara hukum.
- Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri-menteri
diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- MPR
hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD.
Prinsip negara kedaulatan rakyat, memiliki hubungan yang
erat dengan makna demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein”.
Demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Secara harfiah,
demokrasi memiliki pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan
demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Jadi, dalam negara demokrasi, rakyat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur
pemerintahan, atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna
kedaulatan rakyat.
Dalam perkembangannya, demokrasi mengalami pasang surut. Hal
ini ditandai oleh adanya beberapa istilah demokrasi yang menunjukkan bentuk
pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi di suatu negara. Budiardjo (2003),
mengemukakan sejumlah syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang
demokratis di bawah Rule of Law, sebagai berikut.
- Perlindungan
konstitusional.
- Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
- Pemilihan
umum yang bebas.
- Kebebasan
untuk menyatakan pendapat.
- Kebebasan
untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
- Pendidikan
kewarganegaraan.
Kita telah mengetahui bahwa negara Indonesia adalah negara
yang berdasarkan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila memiliki makna
demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan.
Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu
pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan
untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah
sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat.
Jadi, musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan
kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.
Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal
berikut.
- Musyawarah mufakat bersumberkan
inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
- Pengambilan keputusan harus
berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
- Cara mengemukakan hikmat
kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
- Keputusan yang diambil, harus
dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
- Keputusan harus dilaksanakan
secara jujur dan bertanggung jawab.
Pemilihan umum sebagai
sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi, dilaksanakan berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal
tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Pemilu) menyatakan bahwa pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.
·
a. Langsung
·
Asas langsung
mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan
suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
·
b. Umum
Asas umum mengandung
arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa
melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan lain sebagainya.
·
c. Bebas
Asas bebas, memiliki
makna bahwa semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu, memiliki
kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
·
d. Rahasia
Asas rahasia,
memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin
pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun.
·
e. Jujur
Asas Jujur mengandung
arti bahwa, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas
pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap
dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·
f. Adil
Asas adil menjamin
bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu, mendapat kan perlakuan yang sama
serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Baik'
BalasHapus