Menampilkan Sikap Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
A. Kepatuhan Peraturan Perundang-Undangan
Kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya
kesadaran hukum setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur
dari beberapa indikator berikut:
a. Pengetahuan
Hukum
Pengetahuan hukum meliputi pengetahuan tentang
perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti penganiayaan, penipuan,
penggelapan. Selain itu, juga pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan
oleh hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian.
b. Pemahaman
Kaidah-Kaidah Hukum
Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai
dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan hukum yang
mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.
c. Sikap
terhadap Norma-Norma Hukum
Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk
penilaian terhadap norma-norma hukum berupa nilai baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah
(aturan-aturan) hukum. Misalnya, pencurian termasuk dalam perbuatan tercela karena
merugikan orang lain.
d. Perilaku
Hukum
Perilaku hukum ditunjukkan dengan
perbuatan menaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Sebagai
warga negara yang baik, salah satu kewajibannya adalah mematuhi aturan
perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban
setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar. Perilaku menaati
undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang di antaranya adalah
sebagai berikut.
a. Memiliki akta kelahiran.
b. Mematuhi aturan berlalu lintas.
c. Menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar.
d.
Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
B. Membiasakan Menaati Peraturan Perundangan
di Berbagai Lingkungan
Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan
aturan. Dengan sikap patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat
yang dapat diperoleh apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan,
diantaranya adalah kepatuhan lebih menguntungkan daripada melanggar aturan.
Contohnya orang melanggar lalu lintas akan dikenakan denda sekian rupiah.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan
terbentuknya kesadaran hukum dalam setiap warga negara. Kesadaran hukum warga
negara dapat diukur dari beberapa indikator yaitu :
1.
Pengetahuan hukum Pengetahuan hukum ini meliputi pengetahun
tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum seperti penganiayaan, penipuan,
penggelapan, dan sebagainya. Selain itu juga pengetahun tentang perbuatan-perbuatan
yang diperbolehkan oleh hukum seperti jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian, dan
sebagainya.
2.
Pemahaman kaidah-kaidah hukum Pemahaman terhadap kaidah hukum
ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan dari
hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.
3.
Sikap terhadap norma-norma hukum Perilaku ini ditunjukkan dalam
bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum berupa nilai baik dan buruk
terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya pencurian itu termasuk
dalam perbuatan tercela karena merugikan orang lain.
4.
Perilaku hukum Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan
mentaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai
warga negara yang baik salah satu kewajibannya adalah mematuhi aturan
perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang-undangan merupakan
kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar. Perilaku menaati
undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang diantaranya adalah :
1.
Memiliki akta kelahiran
2.
Mematuhi aturan berlalu lintas
3.
Mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar
4.
Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum
C.
Menunjukan Siap yang sesuai dengan Ketentuan Hukum
Sebagai
Warganegara yang baik sikap yang patut kita dan wajib kita ketahui yang seesuai
deengan hukum negara ini adalah :
1.
Sikap Obyektif
Sikap yang memahami ketentuan
hukum berdasarkan fakta, data dan dapat diterima dengan akal sehat.
2.
Sikap terbuka, Sikap Yang Terbuka Pada Hukum Yang Berlaku
merupakan sikap yang menunjukkanadanya keinginan dari warga Negara untuk
membukadiri dalam memahami hukum yang berlaku.
3.
Sikap mementingkan
kepentingan Umum merupakan sikap
menghargaiatau menghormati orang lain yang lebih membutuhkan dalam kurun waktu
tertentu.Untuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya, dalam pelaksanaan ketentuan
hukum.
D. Kesadaran hukum di lingkungan
1.
Setiap anggota
keluarga harus mampu mengembangkan diri dengan membiasakan tindak dan
berperilaku menaati dan mematuhi peraturan yang telah berlaku dalam keluarga,
misalnya:
1) Selalu menjaga nama
baik keluarga.
2) Menghormati semua
anggota keluarga.
3) Menaati nasihat
orang tua.
4) Melaksanakan tugas
masing-masing.
2.
Kesadaran hukum di
lingkungan sekolah, Kesadaran hukum
dapat dikembangkan pula dalam kehidupan sekolah yang dapat dilakukan oleh semua
warga sekolah. Bentuk kesadaran hukum di sekolah itu dapat dikembangkan dengan
membiasakan diri\berperilaku sebagai berikut:
1) Menaati semua
peraturan yang belaku di sekolah.
2) Memiliki sikap
disiplin baik disiplin waktu, disiplin belajar maupun disiplin datang di sekolah, serta disiplin pulang sekolah.
3) Mengikuti upacara
bendera dengan khidmat.
4) Tidak membuat resah
di sekolah.
3.
Kesadaran hukum di
lingkungan masyarakat Perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum di lingkungan
masyarakat dapat dilakukan dengan:
1) Menjaga nama baik
masyarakat.
2) Menaati dan
mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.
3) Bertindak sesuai
norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat setempat.
4) Menjaga dan
memelihara ketertiban, ketenteraman, dan keamanan masyarakat.
5) Melaksanakan
siskamling.
4.
Wujud kesadaran hukum
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan:
1) Menaati dan
mematuhi semua peraturan yang berlaku.
2) Menjaga martabat
bangsa dan negara.
3) Membayar pajak
tepat waktu.
4) Ikut menjaga dan
memelihara ketertiban dan keamanan.
5) Saling menghormati
sesama warga negara.
Komentar
Posting Komentar