Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Prinsip-Prinsip
Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
1.
Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia
a.
Demokrasi Parlementer 1945 – 1959
Pada periode ini, terutama pada
kurun waktu tahun 1945 sampai tahun 1949, menurut UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 demokrasi yang harus dilaksanakan adalah demokrasi Indonesia dengan
kabinet presidensial. Namun, dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14
November 1945, berubah menjadi demokrasi parlementer.
Begitu pula pada kurun
pemberlakuan UUD RIS 1949. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian.
Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi parlementer (sistem demokrasi
liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri, sedangkan Presiden
hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, pada tanggal 17
Agustus 1950, Presiden Soekarno menyatakan kembali kepada bentuk Negara
Kesatuan dengan UUDS 1950.
Pada masa pemberlakuan UUDS
1950, demokrasi parlementer masih tetap dipertahankan. Namun, pada kenyataannya
demokrasi ini tidak cocok dengan jiwa bangsa Indonesia. Hal tersebut menimbulkan
silih bergantinya kabinet, pembangunan tidak lancar, serta partai-partai
mementingkan kepentingan partai dan golongannya. Hal ini sangat membahayakan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, presiden menganggap bahwa
keadaan ketatanegaraan Indonesia dalam keadaan bahaya yang dapat mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya:
· pembubaran badan konstituante;
· memberlakukan kembali
UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementera 1950;
· pembentukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS);
· pembentukan Dewan Pertimbangan
Agung Sementara (DPAS)
b.
Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan
adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan sistem demokrasi
terpimpin. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian
demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila, yaitu dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Akan tetapi, presiden
menafsirkan ”terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan ”Pemimpin Besar
Revolusi”. Dengan demikian, pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya
pemusatan kekuasaan di tangan presiden, menimbulkan penyimpangan dan
penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September
1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.
Beberapa penyimpangan itu di antaranya sebagai berikut.
·
Presiden mengangkat anggota MPRS berdasarkan penetapan Presiden
No. 2 tahun 1959.
·
Presiden membubarkan DPR pada tanggal 5 Maret 1960 karena DPR
tidak menyetujui RAPBN yang diajukan tahun 1960, dan Presiden membetuk DPR-GR
pada tanggal 24 Juni 1960.
·
Presiden melakukan pengintegrasian lembaga-lembaga negara
berdasarkan Penetapan Presiden No. 94 tahun 1962 tanggal 6 Maret 1962, yaitu
Ketua MPRS, Ketua DPR-GR dan wakil Ketua DPA mendapat kedudukan sebagai Wakil
Menteri Pertama, serta Ketua MA, wakil-wakil Ketua MPRS dan DPR-GR mendapat
kedudukan sebagai menteri.
·
Pengangkatan Presiden seumur hidup melalui Tap. MPRS No. III/
MPRS/1963.
·
Penyimpangan politik luar negeri, di mana Indonesia hanya
bekerja sama dengan negara-negara sosialis-komunis dan melakukan konfrontasi
dengan hampir semua negara Barat.
·
Presiden membubarkan partai Masyumi dan Partai Sosialis
Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tetapi memberikan kesempatan
berkembangnya Partai Komunis Indonesia yang jelas-jelas bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila.
Keadaan negara yang tidak
stabil, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama para
pemuda, pelajar, dan mahasiswa. Beberapa kalangan masyarakat tersebut kemudian
mengajukan tiga tuntutan rakyat yang dikenal dengan Tritura. Isi dari tiga
tuntutan tersebut adalah sebagai berikut.
·
Bubarkan PKI
·
Bersihkan kabinet dari unsur PKI
·
Turunkan harga dan perbaiki ekonomi
Tuntutan rakyat ini mendapat
tanggapan dari pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret, terutama
dalam menciptakan keamanan dalam negeri yang ditandai dengan dikeluarkannya
Surat Perintah Sebelas Maret atau dikenal dengan SUPERSEMAR dari Presiden
Soekarno kepada Jenderal Soeharto. Tidak lama kemudian, masa kepemimpinan
negara beralih dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto, yang dikenal
dengan masa Orde Baru. Pemerintahan Orde Baru bertekad untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara murni dan
konsekuen.
c.
Demokrasi Pancasila 1966 – 1998
Periode ini dikenal dengan
sebutan pemerintahan Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Pada periode ini secara tegas
dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga
tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
Demokrasi Pancasila berpangkal
dari kekeluargaan dan gotong royong. Sehingga dapat dirumuskan bahwa Demokrasi
Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin
oleh hik mah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dengan didasari
nilai-nilai ketuhanan, dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab, demi persatuan dan kesatuan bangsa untuk menciptakan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam Demokrasi Pancasila,
musyawarah untuk mufakat sangat diharapkan karena setiap keputusan dalam
musyawarah hendaknya dapat dicapai dengan mufakat. Tetapi bila tidak tercapai
mufakat, maka pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui pemungutan
suara.
Demokrasi berlandaskan
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki keunggulan
tertentu. Keunggulan tersebut antara lain:
·
mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
dalam semangat kekeluargaan;
·
mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan
kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum;
·
lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
Dalam pelaksanaannya sebagai
akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden yang tidak dibatasi periodenya,
maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan
kekuasaan. Hal tersebut ditandai dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi,
dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktik demokrasi menjadi semu.
Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah. Lahirlah gerakan
Reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai
bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto sebagai
presiden, kemudian digantikan oleh B.J. Habibie yang pada saat itu menjabat
sebagai wakil presiden.
d.
Demokrasi Pancasila Masa Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa Reformasi, pada dasarnya
adalah demokrasi berdasarkan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan
peraturan-peraturan yang tidak demokratis. Selain itu, dengan meningkatkan
peran lembaga-lembaga negara dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung
jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang
jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Demokrasi Pancasila
saat ini, telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang
memilih presiden dan wakil presiden, serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi
yang lain.
Bergulirnya reformasi yang
diiringi dengan perubahan dalam segala bidang kehidupan, menandakan tahap awal
bagi transisi demokrasi di Indonesia. Sukses atau gagalnya suatu transisi
demokrasi, sangat bergantung kepada beberapa hal berikut.
·
Komposisi elite politik. Dalam demokrasi modern dengan bentuknya
demokrasi perwakilan rakyat, mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya kepada
para elite politik.
·
Desain institusi politik. Para elite politik mendesain institusi
pemerintahan dan memiliki pengaruh besar dalam menentukan apakah demokrasi baru
menjadi stabil, efektif, dan terkonsolidasi.
·
Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan
elite dan nonelite.
·
Peran civil society (masyarakat madani) untuk
menciptakan kultur toleransi yang mengajarkan keterampilan dan nilai-nilai
demokrasi, sikap kompromi, serta menghargai pandangan yang berbeda.
Komentar
Posting Komentar