Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Proses
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
1.
Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945
Secara historis, UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945 disusun oleh Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI)
pada
tanggal
18 Agustus 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
UUD sesuai amanat
pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Perubahan terhadap UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945 sudah dilakukan sebanyak 4 (empat)
kali perubahan.
Perubahan
ini dilakukan sebagai
jawaban atas
tuntutan
reformasi dalam sistem
pemerintahan di Indonesia.
Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal
37 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945, secara singkat sebagai
berikut.
a. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR
dan
disampaikan
secara tertulis
yang memuat
bagian
yang diusulkan
untuk diubah
beserta
alasannya.
b. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
c. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah
satu dari
anggota
MPR.
d. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak dapat di- lakukan perubahan.
Perubahan UUD
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu sebagai
berikut.
·
Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·
Tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
·
Mempertegas sistem
pemerintahan presidensial.
·
Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum)
akan
dimasukkan ke
dalam
pasal-pasal.
·
Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya.
·
Tujuan perubahan bersifat adendum untuk kepentingan bukti sejarah.
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Adapun yang dimaksud
dengan ”Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” dalam UU Nomor 12 Tahun 2011
adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
dan pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
3.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Undang-Undang adalah
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama
presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang adalah peraturan yang
ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang memiliki
kedudukan yang sederajat. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan
membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden.
Diterbitkannya Perppu
jika keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu
kebijakan pemerintah. Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1, 2, dan 3)
yang memuat ketentuan sebagai berikut.
a. Presiden
berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa
b.
Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan
berikutnya.
c.
Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus
dicabut.
d.
Apabila Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan
menjadi undang-undang.
4.
Peraturan Pemerintah
(PP)
Peraturan
pemerintah adalah
peraturan perundangan-undangan yang
ditetapkan
oleh
presiden untuk melaksanakan
Undang-Undang
sebagaimana
mestinya.
Hal
ini sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2). Peraturan
pemerintah ditetapkan oleh presiden
sebagai pelaksana kepala pemerintahan.
5.
Peraturan Presiden
(Perpres)
Peraturan
Presiden
adalah peraturan
perundang-undangan yang
ditetapkan
oleh
Presiden
untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan
y
6.
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan
Daerah
(Perda) Provinsi adalah
per-
aturan perundang-undangan
yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama
gubernur.
7.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang- undangan yang
dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota
dengan
persetujuan
bersama bupati/walikota.
Sulton abdul aziz 8c
BalasHapusM Arga Syaputra 8c
BalasHapusDzaky Bima Pradana Saputra 8c
BalasHapusVina Anjar Rini 8B
BalasHapusVIAR QYRANI AZWA GUSTIAWAN kelas'8a
BalasHapusJasmine restu anindea siswandi
BalasHapusKelas 8a
Muhammad Luqman Prabowo
BalasHapusKelas VIIl B
Viar qyrani azwa gustiawan kelas 8
BalasHapus