Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
Perkembangan
Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
Dalam pelaksanaannya, negara yang menganut sistem
kedaulatan rakyat, menganut system pemerintahan yang bermacam-macam. Di
Indonesia, system pemerintahan mengalami berbagai perubahan sesuai perubahan
politik kenegaraan.
a. Sistem
Parlementer
Sistem parlementer adalah
sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat
perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan
cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem
presidensial, system parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang
perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Kelebihan
sistem ini disbanding dengan sistem presidensial adalah kefleksibilitasannya
dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah sering mengarah ke
pemerintahan yang kurang stabil, seperti terjadi pada masa kurun waktu
1945-1959. Sistem parlementer biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara
kepala pemerintahan dan kepala negara. Kepala pemerintahan dipegang oleh
perdana menteri, sementara penunjukkan kepala negara hanya sebatas seremonial dengan
sedikit kekuasaan.
Ciri-ciri dari sistem parlementer adalah sebagai
berikut.
a) Adanya
pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara.
b) Kepala
pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan/kaisar.
c) Kepala Pemerintahan dipilih oleh
Parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat.
b. Sistem
Semi Parlementer
Sebagai
hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan RIS, maka pada tanggal 27
Desember 1949 disahkan UUD RIS. Hal tersebut berdampak pada bentuk negara,
yaitu berbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan semiparlementer, sebab:
a) Menteri
diangkat oleh Presiden;
b) Perdana
Menteri diintervensi Presiden;
c) Kabinet
dibentuk oleh Presiden;
d) Menteri-menteri
secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen;
e) Presiden
berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
c. Sistem Presidensial
Sistem
presidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem
pemerintahan negara republik. Pada sistem pemerintahan ini, kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Menurut Rod
Hague, pemerintahan presidensial terdiri atas 3 unsur, yaitu sebagai berikut.
a) Presiden
yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan.
b) Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
c) Tidak
ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial, di antaranya
sebagai berikut.
a) Presiden
berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
b) Kekuasan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung
oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
c) Presiden
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen.
d) Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada presiden.
e) Presiden
tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Komentar
Posting Komentar