Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

 

Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

 

Dalam pelaksanaannya, negara yang menganut sistem kedaulatan rakyat, menganut system pemerintahan yang bermacam-macam. Di Indonesia, system pemerintahan mengalami berbagai perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan.

 

a.      Sistem Parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, system parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Kelebihan sistem ini disbanding dengan sistem presidensial adalah kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti terjadi pada masa kurun waktu 1945-1959. Sistem parlementer biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, sementara penunjukkan kepala negara hanya sebatas seremonial dengan sedikit kekuasaan.

Ciri-ciri dari sistem parlementer adalah sebagai berikut.

a)      Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara.

b)      Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan/kaisar.

c)       Kepala Pemerintahan dipilih oleh Parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat.

 

b.      Sistem Semi Parlementer

Sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan RIS, maka pada tanggal 27 Desember 1949 disahkan UUD RIS. Hal tersebut berdampak pada bentuk negara, yaitu berbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan semiparlementer, sebab:

a)      Menteri diangkat oleh Presiden;

b)      Perdana Menteri diintervensi Presiden;

c)      Kabinet dibentuk oleh Presiden;

d)      Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen;

e)      Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

 

c.        Sistem Presidensial

Sistem presidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik. Pada sistem pemerintahan ini, kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri atas 3 unsur, yaitu sebagai berikut.

a)      Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan.

b)      Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.

c)      Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

 

Ciri-ciri pemerintahan presidensial, di antaranya sebagai berikut.

a)      Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

b)      Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.

c)      Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen.

d)      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden.

e)      Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

 

 

 

Komentar