Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Makna Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia
1. Pengertian
Peraturan Perundang-undangan Nasional
Negara
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala
sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan
dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan
harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
Peraturan
perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian
peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan Hukum
memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum
tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi
kepastian hukum. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis tetap diakui
keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal,
kalian sudah mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar
kalian, misalnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga, Peraturan
Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang.
2. Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Tata
urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan
yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki
kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini
perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam
hukum, yaitu sebagai berikut.
a. Dasar
peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
b. Hanya
peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan
yuridis.
c. Peraturan
perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah
oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
d. Peraturan
perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang- undangan yang
lama.
e. Peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah.
f.
Peraturan perundang-undangan yang bersifat
khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
g. Setiap
jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
Jenis
dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a)
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
b)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c)
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
d)
Peraturan Pemerintah (PP)
e)
Peraturan Presiden (Perpres)
f)
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda
Kabupaten/Kota)
Asas-asas
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya,
yaitu sebagai berikut.
1. Kejelasan
tujuan
2. Kelembagaan
atau organ pembentuk yang tepat
3. Kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan
4. Dapat
dilaksanakan
5. Kedayagunaan
dan kehasilgunaan
6. Kejelasan
rumusan
7. Keterbukaan
Ditegaskan
dalam Ppasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan asas sebagai berikut.
1. Pengayoman
2. Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kekeluargaan
5. Kenusantaraan
6. Bhinneka
Tunggal Ika
7. Keadilan
8. Kesamaan
kedudukan
9. Ketertiban
dan kepastian hukum
10. Keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan
Rizki maulana Afandi kelas 8 D
BalasHapusAbida Basya Aysa kelas 8B
BalasHapusMuhammad Luqman Prabowo kelas 8B
BalasHapusAmbar sari 8b
BalasHapusMiftahul jannah 8D
BalasHapusNur Latifah 8a
BalasHapusViar qyrani azwa gustiawan kelas 8 A
BalasHapusFrisca fadila putri khasanah
BalasHapusFrisca fadila putri khasanah 8d
BalasHapusMuhammad Luqman Prabowo
BalasHapus