Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

 

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

 

1.      Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional

 

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.

 

Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal, kalian sudah mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian, misalnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang.

 

2.      Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

 

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut.

 

a.       Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.

b.      Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.

c.       Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

d.      Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang- undangan yang lama.

e.       Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

f.        Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

g.      Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

 

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a)        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b)        Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c)         Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d)         Peraturan Pemerintah (PP)

e)        Peraturan Presiden (Perpres)

f)         Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

g)        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

 

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut.

1.      Kejelasan tujuan

2.      Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat

3.      Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan

4.      Dapat dilaksanakan

5.      Kedayagunaan dan kehasilgunaan

6.      Kejelasan rumusan

7.      Keterbukaan

 

Ditegaskan dalam Ppasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut.

1.      Pengayoman

2.      Kemanusiaan

3.      Kebangsaan

4.      Kekeluargaan

5.      Kenusantaraan

6.      Bhinneka Tunggal Ika

7.      Keadilan

8.      Kesamaan kedudukan

9.      Ketertiban dan kepastian hukum

10.  Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

Komentar

Posting Komentar