Lembaga-lembaga Negara

 Pelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah rakyat dan lembagalembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga-lembaga tersebut, yaitu:

 

a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

diatur dalam Pasal 2 dan 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keanggotaan MPR terdiri atas:

a)      seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

b)      seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah.

 

Anggota DPR dan DPD, dipilih oleh rakyat melalui Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun. Dalam menjalankan tugasnya MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak (voting).

 

            Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut.

a)      Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)].

b)      Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)].

c)      Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)].

d)      Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)].

e)      Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara  terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].

 

 

b.      Presiden,

diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 sampai 17. Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa ”Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Kemudian, dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa ”Presiden dan wakil presiden memgang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan sebagai berikut.

a)      Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

b)       Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif merupakan mitra DPR dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang dan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

 

Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, mempunyai tugas pokok sebagai berikut.

1)      Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10).

2)       Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11).

3)      Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).

4)      Mengangkat serta menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).

5)      Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 ayat (1)]

6)      Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 ayat (2)].

7)      Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15).

 

c.       Dewan Perwakilan Rakat (DPR),

sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang adalah sebanyak 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.

a)              Fungsi legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden.

b)             Fungsi anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undangundang.

c)              Fungsi pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.

 

d.      Dewan Perwakilan Daerah,

merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah, karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik. Salah satu hasil reformasi sistem pemerintahan adalah pembentukan lembaga negara yang mampu mewakili aspirasi daerah secara khusus, di samping lembaga wakil rakyat yang sudah ada sebelumnya. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara RI (UU No. 17 Tahun 2014).

 

e.       Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),

yaitu lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Keanggota BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Masa jabatan anggota BPK adalah selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

 

f.        Mahkamah Agung (MA), merupakan salah satu lembaga negara

yang memegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945).

Komentar

  1. silahkan berikan komentar atau pertanyaan tentang materi dan jangan lupa menuliskan nama dan kelas

    BalasHapus

Posting Komentar