Lembaga-lembaga Negara
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
diatur dalam Pasal 2 dan 3 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Keanggotaan MPR terdiri atas:
a) seluruh
anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
b) seluruh
anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Anggota
DPR dan DPD, dipilih oleh rakyat melalui Pemilu yang diselenggarakan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali. Masa jabatan anggota MPR
adalah lima tahun. Dalam menjalankan tugasnya MPR bersidang sedikitnya sekali
dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara
terbanyak (voting).
Tugas dan wewenang MPR adalah
sebagai berikut.
a) Mengubah
dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)].
b) Melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)].
c) Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3
ayat (3)].
d) Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)].
e) Memilih
Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].
b.
Presiden,
diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 4 sampai 17. Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, menyatakan bahwa ”Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Kemudian, dalam Pasal 7 dinyatakan
bahwa ”Presiden dan wakil presiden memgang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali
masa jabatan”. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki
kekuasaan sebagai berikut.
a) Kekuasaan
presiden dalam bidang eksekutif yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga dalam Pasal 5 ayat (2) yang
menyatakan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya.
b) Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif
merupakan mitra DPR dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang dan
menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Kekuasaan
presiden sebagai kepala negara, mempunyai tugas pokok sebagai berikut.
1) Memegang
kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10).
2) Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11).
3) Menyatakan
keadaan bahaya (Pasal 12).
4) Mengangkat
serta menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal
13).
5) Memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 ayat (1)]
6) Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 ayat (2)].
7) Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15).
c. Dewan
Perwakilan Rakat (DPR),
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR adalah lembaga negara pembuat
undang-undang atau lembaga legislatif. Namun, kekuasaan ini harus dengan
persetujuan Presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang adalah sebanyak 560 orang. Masa jabatan
anggota DPR adalah lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
a)
Fungsi legislasi, ialah menetapkan
undang-undang dengan persetujuan Presiden.
b)
Fungsi anggaran, ialah menyusun dan
menetapkan APBN melalui undangundang.
c)
Fungsi pengawasan, ialah mengawasi
pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.
d.
Dewan Perwakilan Daerah,
merupakan lembaga negara baru yang
dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga
negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah, karena
sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik. Salah satu
hasil reformasi sistem pemerintahan adalah pembentukan lembaga negara yang
mampu mewakili aspirasi daerah secara khusus, di samping lembaga wakil rakyat
yang sudah ada sebelumnya. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui
pemilihan umum. Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh
anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah
anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di
daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara
RI (UU No. 17 Tahun 2014).
e.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
yaitu lembaga negara yang bertugas untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di
ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Keanggota BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9
(sembilan) orang. Susunan BPK terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil
ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Masa jabatan anggota BPK adalah selama lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
f.
Mahkamah Agung (MA), merupakan
salah satu lembaga negara
yang memegang kekuasaan kehakiman selain
Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan
negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugasnya,
MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945).
silahkan berikan komentar atau pertanyaan tentang materi dan jangan lupa menuliskan nama dan kelas
BalasHapus